Biaya dan Persyaratan Uji KIR: Panduan Praktis

by -53 Views

Uji KIR atau keur (bahasa Belanda) adalah serangkaian pengujian berkala yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan komersial seperti bus dan truk untuk memastikan keamanan dan keselamatan kendaraan mereka saat beroperasi di jalan raya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015. Setelah uji KIR dilakukan, kendaraan akan menerima surat berlaku selama enam bulan dan pemilik kendaraan harus melakukan uji dua kali setiap tahun.

Bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan uji KIR, mereka harus memenuhi beberapa persyaratan seperti fotokopi KTP, kondisi kendaraan harus baik, kelengkapan dokumen seperti BPKB dan STNK, serta sertifikat uji tipe. Selain itu, biaya uji KIR juga bervariasi tergantung pada jenis kendaraan. Namun, sekarang dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023, uji berkala kendaraan bermotor tidak dikenakan biaya retribusi.

Kebijakan ini diambil untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban uji kendaraan demi keselamatan dan kelancaran berkendara. Uji KIR menjadi penting karena dapat mengurangi risiko kecelakaan dan menjaga kualitas kendaraan. Oleh karena itu, pemilik kendaraan perlu memastikan bahwa kendaraan mereka selalu dalam kondisi aman dan legal untuk beroperasi di jalan raya.