Pemerintah Indonesia akan menerapkan dua pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca di sektor transportasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempromosikan pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Dua pajak baru ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan dikenakan sebagai bagian dari kebijakan ini.
Pengguna kendaraan bermotor akan diminta untuk membayar tujuh komponen pajak, termasuk BBNKB, opsi BBNKB, PKB, opsi PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB. Pembayaran pajak ini mencakup berbagai biaya terkait kepemilikan kendaraan bermotor. Penyesuaian terhadap lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) juga akan dilakukan, dengan penambahan dua kolom untuk informasi lebih jelas mengenai opsi PKB dan opsi BBNKB.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan dihitung dengan menambahkan persentase kenaikan pada pajak awal. Perhitungan opsi BBNKB akan dilakukan dengan cara serupa, yaitu dengan menambahkan persentase tertentu dari nilai BBNKB yang telah ditetapkan. Pemilik kendaraan diwajibkan untuk membayarkan opsi PKB dan opsi BBNKB bersamaan dengan pembayaran PKB, untuk memudahkan penyelesaian kewajiban pajak secara bersamaan. Keputusan ini memberikan kemudahan administratif bagi pemilik kendaraan dan mencerminkan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan pajak kendaraan bermotor. Dengan menggabungkan pembayaran kedua pajak tersebut, diharapkan pemantauan, pelaporan, dan efisiensi administrasi pajak secara keseluruhan dapat ditingkatkan.