“Perangkat Desa Galang Jalani Mediasi DPMD Mabar: Temuan Menjanjikan”

by -22 Views

Mediasi telah dilakukan di DPMD Manggarai Barat untuk menyelesaikan masalah pemecatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Galang, Dionisius Maun. Empat perangkat desa, Hermanto Juanda, Afrida Jelita, Fransiskus Menggol, dan Agustinus Pantiarso, dilaporkan diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Protes pun muncul dari keempat perangkat desa tersebut karena dianggap prosedurnya tidak sesuai. Hermanto Juanda juga menyatakan kekagetannya saat menerima SK pemberhentian secara langsung di kantor desa. Setelah melaporkan masalah ini ke DPMD Manggarai Barat, mediasi pun digelar pada tanggal 16 Januari 2025 untuk mencari solusi terbaik. Hadir dalam mediasi tersebut adalah Kades Galang, keempat perangkat desa yang diberhentikan, Camat Welak, Kepala Dinas PMD Pius Baut, serta beberapa staf terkait. Meskipun ada Peraturan Bupati yang mengatur hak kepala desa untuk melakukan pemecatan, camat juga memiliki wewenang untuk membatalkan keputusan tersebut jika usulan dari pemerintah desa tidak memenuhi syarat. Pembahasan terkait masalah ini masih berlanjut dan belum ada keputusan final yang diambil hingga saat ini.