Penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap dugaan korupsi dalam penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). KPK sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan Komisi XI DPR periode 2019-2024 dalam skandal ini. Sumber menyebut hampir seluruh anggota Komisi XI DPR terlibat, dengan dua nama berinisial S dan HG yang memiliki peran signifikan. Mereka diduga memanfaatkan yayasan yang dikendalikan oleh orang terdekat untuk mendapatkan dana CSR dari BI.
Modus operandi yang digunakan melibatkan pengajuan proposal oleh yayasan fiktif atau tidak sesuai peruntukannya. Sebagian besar anggaran CSR diduga tidak sampai kepada masyarakat dan justru masuk ke kantong pribadi pelaku, termasuk anggota DPR yang memiliki pengaruh dalam alokasi dana. Ada juga indikasi keterlibatan oknum di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memuluskan tindakan pelaku.
Meskipun bukti permulaan menunjukkan keterlibatan legislator, KPK masih dalam proses pengumpulan data sebelum mengumumkan tersangka. Komisi XI DPR tidak memberikan tanggapan terkait dugaan ini, yang menuai kritik dari pengamat hukum atas kurangnya klarifikasi kepada publik. Gubernur BI membantah tuduhan bahwa penyaluran dana CSR tidak transparan, namun ada desakan untuk lebih transparan dalam data penerima dana CSR.
Kasus ini menyoroti isu akuntabilitas anggota DPR dan pentingnya pengawasan dana CSR untuk kepentingan masyarakat. KPK ditantang untuk bertindak tegas dalam menuntaskan skandal ini, yang berpotensi menjadi salah satu kasus korupsi legislatif terbesar di Indonesia.