Polresta Sidoarjo berhasil menangkap seorang predator anak, RH, yang telah melakukan pencabulan terhadap beberapa anak di bawah usia di Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga salah satu korban di Magersari, Kota Sidoarjo. Penyelidikan mengungkap bahwa korban yang menjadi mangsanya tidak hanya satu tapi lebih dari satu bocah.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, menjelaskan kronologi kejadian ini dimulai saat korban NPC dan kakaknya pergi membeli nasi goreng di GOR Sidoarjo pada Sabtu, 23 November 2024. Pelaku, RH, menghampiri korban dan membujuknya pulang. Meskipun awalnya korban enggan, namun RH memaksa dan berhasil membujuk korban untuk ikut dengannya.
Dalam perjalanan pulang, RH membawa korban ke kos-kosannya dan memerkosa korban di sana. Setelah kejadian tersebut, RH mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun. Korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan pelaku berhasil ditangkap.
Dari pemeriksaan polisi, diketahui bahwa RH melakukan hal serupa di beberapa Sekolah Dasar di wilayah tertentu. Motifnya adalah dorongan nafsu dan ketidakpuasan dalam hubungan suami istri. Pelaku dihadapi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari kejahatan seksual yang merusak.