Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil membongkar jaringan peredaran ganja lintas daerah dengan mengamankan barang bukti seberat 2,8 kilogram senilai sekitar Rp50 juta. Empat tersangka ditangkap di Sidoarjo dan Malang sepanjang bulan Juli 2025. Pengungkapan dimulai ketika petugas menangkap dua pelaku di Desa Entalasewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo pada 15 Juli 2025. Dari dua pelaku ini, polisi menyita 2,8 kilogram ganja. Selanjutnya, dua pelaku lain berhasil ditangkap setelah pengembangan yang dilakukan oleh anggota polisi. Pelaku ketiga, BF (28) diamankan di rumahnya di Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo pada 18 Juli. Sementara itu, pelaku keempat, YFW, ditangkap di Kelurahan Candirengo, Kecamatan Singosari, Malang, dengan barang bukti 0,59 gram ganja. Satu tersangka lain masih dalam pengejaran polisi di wilayah Sawojajar, Malang. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Ganja, Bekuk Empat Tersangka





