Kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) kembali menjadi sorotan, dengan KPK menetapkan dua tersangka terkait penyalahgunaan dana sosial tersebut. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengumumkan pengungkapan ini dalam konferensi pers di Jakarta. Meskipun identitas tersangka dan jumlah kerugian negara masih dirahasiakan, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor BI untuk mencari bukti lebih lanjut terkait kasus ini. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menekankan pentingnya akuntabilitas tinggi dalam pengelolaan dana CSR, terutama ketika dana yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran terkait transparansi pengelolaan dana publik, dan kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi lembaga negara lainnya.
Penyalahgunaan Dana CSR Bank Indonesia: Penemuan dan Wawasan Terbaru
