Ekspor Pasir Laut diizinkan, Potensi Operasi Kembali Penambangan Pasir Laut di Makassar dan Takalar

by -650 Views
Ekspor Pasir Laut diizinkan, Potensi Operasi Kembali Penambangan Pasir Laut di Makassar dan Takalar

Penambangan pasir laut di Selat Makassar kemungkinan akan kembali beroperasi setelah pemerintah melegalkan ekspor pasir laut. Afriandi Anas dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Selatan (Walhi Sulsel) menyatakan bahwa ekspor pasir laut dilarang selama 20 tahun sebelum pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023.

Aturan tersebut melegalkan ekspor hasil sedimentasi laut, yang dalam pandangan Walhi setara dengan ekspor pasir laut. Di Sulsel, sudah ada zona penambangan pasir laut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulsel Tahun 2022-2041.

Afriandi memperkirakan Selat Makassar dan Perairan Spermonde berpotensi menjadi lokasi penambangan pasir laut baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor. Ia menyatakan bahwa regulasi baru ini bisa mengancam Sulsel secara keseluruhan, terutama dalam hal reklamasi.

Saat ini, ada sejumlah titik yang akan direklamasi di Sulsel, salah satunya di Center Point of Indonesia (CPI). Meskipun belum terlihat secara jelas untuk ekspor, namun reklamasi sudah mulai dilakukan. Afriandi menekankan pentingnya untuk memantau kebijakan tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.