Ilustrasi ekspor pasir laut (Foto: Shutterstock)
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Selatan (Walhi Sulsel), menyebut ekspor hasil sedimentasi laut dan ekspor pasir laut sama saja. Menentang klaim Presiden Jokowi yang menyebutnya berbeda.
“Sedimentasi laut itu sebenarnya termasuk pasir. Jadi secara tidak langsung dia memberikan pembenaran untuk mengekspor pasir,” kata Afriandi Anas dari Walhi Sulsel kepada fajar.co.id, Senin (30/9/2024).
Isu ini sebelumnya mencuat setelah Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024. Tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023.
Setelah Permendag itu keluar, pemerintah ramai disorot. Namun Jokowi menyebut pemerintah hanya mengizinkan ekspor hasil sedimentasi laut. Bukan ekspor pasir laut.
Menurut Afriandi, dalam aturan yang dikeluarkan pemerintah disebutkan sedimentasi laut bisa termasuk pasir juga. Karenanya sama saja.
“Kalau bahasa di PP 26 itu, dia bahasakan sedimentasi laut pengendapan. Di situ banyak hal, termasuk juga pasir. Di PP itu mengkategorikan juga pasir bisa disedot. Jadi sama saja. Sedangkan di Permendag itu ekspor pasir laut,” terang Afriandi.
PP 26 Tahun 2023, kata Afriandi memang sudah lama ditentang pihaknya. Di situ mengizinkan tambang pasir laut digunakan untuk pembangunan dalam negeri.
“Dia mengutamakan memang kepentingan dalam negeri, tapi sama saja karena dia akan digunakan untuk reklamasi. Jadi dia mendorong sedimentasi laut ini digunakan untuk pembangunan, kalau selesai pembangunan dalam negeri baru bisa diekspor. Begitu bahasanya di PP 26,” jelasnya.