GPEI Sulselbar Menolak Usulan Penghapusan Beberapa Pasal dalam Revisi UU Pelayaran

by -106 Views
GPEI Sulselbar Menolak Usulan Penghapusan Beberapa Pasal dalam Revisi UU Pelayaran

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Usulan penghapusan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dapat menimbulkan dampak negatif bagi sektor ekspor. Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Sulselbar dengan tegas menolak usulan tersebut.

Beberapa pasal yang akan dihapus dalam UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran tersebut antara lain Pasal 110 ayat 1 dan ayat 5.

Ketua GPEI Sulselbar, Arief R Pabettingi, menyatakan bahwa kebijakan pemerintah terkait penghilangan peran asosiasi dalam penentuan biaya operasional yang akan dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

Menurutnya, selama ini penentuan tarif di pelabuhan melibatkan lima asosiasi yang mewakili bidangnya masing-masing, seperti Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia/Indonesia Logistik dan Forwarder Assosiasi (ALFI/ILFA) Sulselbar, Indonesia Nasional Shipowners Association (INSA), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sulsel, Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Sulselbar, dan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Sulsel.

Arief menjelaskan bahwa kelima asosiasi tersebut selama bertahun-tahun terlibat dalam penetapan tarif dengan pemangku kebijakan di pelabuhan. Namun, upaya pemerintah untuk menghapuskan peran asosiasi dalam penentuan tarif dianggap sebagai pelemahan bagi kelima asosiasi tersebut.

“Saya sudah enam kali tanda tangan terkait kesepakatan penentuan tarif, namun dengan adanya upaya pemerintah untuk menghapuskan pelibatan asosiasi dalam penentuan tarif tersebut, saya melihat ini sebagai sinyal pelemahan bagi kelima asosiasi ini,” ungkapnya.