Tinggal sebentar lagi menuju tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran telah mengumumkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Untuk Pilkada di Kabupaten Pangandaran, visi misi yang dibuat oleh pasangan calon harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJ) agar tidak keluar dari arah pembangunan yang telah ditetapkan. Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, menjelaskan bahwa bimbingan teknis telah dilakukan kepada partai politik mengenai aturan dalam pembuatan visi dan misi.
Partai politik atau pasangan calon diminta agar visi dan misi program yang disusun tetap mengacu pada RPJM dan RPJ. Syarat pencalonan meliputi dukungan minimal 20% kursi DPRD Kabupaten Pangandaran, sedangkan syarat calon antara lain pendidikan minimal SLTA dan usia minimal saat dilantik.
Muhtadin juga menyebut bahwa ada 4 calon yang telah mulai menanyakan terkait syarat pencalonan. SK KPU Pangandaran menegaskan bahwa minimal dukungan untuk bakal calon bupati dan wakil bupati Pangandaran adalah 8 kursi di DPRD Pangandaran.