Hanya Terdapat 98 Pinjol Sah di Indonesia, Sementara 8.271 Lainnya Telah Diblokir Karena Ilegal

by -63 Views

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Ternyata di Indonesia, hanya ada 98 Pinjaman Online (Pinjol) yang resmi, sedangkan yang lainnya ilegal. Saat ini, pemerintah sudah memblokir 8.271 Pinjol ilegal.

Menurut Analis Ekskutif Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Irhamsah, mengatakan bahwa tidak semua Pinjol berbahaya. Pinjol yang legal dapat memberikan manfaat jika digunakan dengan tepat.

Namun, Pinjol yang ilegal memiliki risiko yang tinggi dan dapat menimbulkan masalah di kemudian hari. Perlindungan data pribadi dan dana dijamin dalam Pinjol yang legal. Selain itu, proses penagihan yang sesuai aturan, pengawasan dari OJK, dan layanan pengaduan juga tersedia.

Irhamsyah menekankan pentingnya Pinjol legal karena banyak orang yang tidak dapat mengakses produk perbankan. Namun, masih banyak yang terjerat oleh Pinjol ilegal karena rendahnya literasi keuangan digital.

Menurut Irhamsyah, selain literasi keuangan yang rendah, gaya hidup konsumtif juga merupakan salah satu faktor terjeratnya orang oleh Pinjol ilegal. Hal ini membuktikan bahwa gap antara literasi dan inklusi keuangan masih terjadi di masyarakat.

Meskipun begitu, Irhamsyah menegaskan bahwa keinginan dan gaya hidup konsumtif juga menjadi faktor penting dalam terjeratnya orang oleh Pinjol ilegal. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada banyak hal yang harus diperhatikan dalam mengelola keuangan dengan baik.

(Arya/Fajar)