MUI Mengeluarkan Fatwa Baru, Mengajak Masyarakat Untuk Prioritaskan Produk Dalam Negeri

by -56 Views

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan kumpulan fatwa terbaru yang menyatakan pentingnya prioritas penggunaan produk dalam negeri Indonesia. Fatwa MUI No 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 ini bertujuan untuk mendukung perekonomian nasional dan menghentikan penggunaan produk yang terafiliasi atau diimpor langsung dari Israel.

Keputusan fatwa ini diambil dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.

Ketua MUI bidang dakwah, KH. M. Cholil Nafis, Ph.D., menyatakan bahwa fatwa ini sebagai bentuk cinta tanah air yang harus diwujudkan melalui penggunaan produk dalam negeri. Fatwa ini juga mendukung fatwa sebelumnya, yaitu Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang “Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina”, yang menjelaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel hukumnya haram. Fatwa ini ditetapkan pada Sidang Rutin Komisi Fatwa MUI dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam memilih produk yang digunakan.