Barang Impor Senilai Rp46,19 Miliar Dirusak, Terbanyak Pakaian Bekas dan Kain Gulungan

by -81 Views

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Barang impor ilegal senilai Rp46,19 miliar yang disita akhirnya dimusnahkan oleh Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada hari Selasa (6/8).

Proses pemusnahan barang impor ilegal tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas, bersama dengan Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.

Berbagai barang yang dimusnahkan termasuk kain gulungan (TPT) yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan impor seperti Persetujuan Impor, Laporan Surveyor, Kewajiban Registrasi Barang Keamanan, Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup (K3L), serta dokumen asal barang lainnya sebanyak kurang lebih 20.000 rol.

Selain itu, pemusnahan juga dilakukan terhadap pakaian bekas sebanyak 1.883 bal yang ditemukan oleh Bareskrim Polri. Ditjen Bea Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok juga telah mengamankan 3.044 balpress pakaian bekas.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang juga berhasil mengamankan sejumlah barang seperti 695 produk jadi berupa karpet, handuk, perlak; 332 pak tekstil berupa nilon, poliester, sintetis, kulit; serta 43 buah kosmetik, 371 alas kaki, 6.578 elektronik seperti laptop, telepon seluler, dan mesin fotokopi, serta 5.896 garmen.

Mendag Zulhas menyebut bahwa pemusnahan tersebut dilakukan sebagai upaya sinergi antara kementerian dan lembaga terkait untuk menertibkan importasi ilegal. Proses pemusnahan dilakukan di.