Respon Ahli Farmakologi UNAIR terhadap Pelabelan BPA pada Galon Bermerek

by -51 Views

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kewajiban bagi semua produsen air minum dalam kemasan (AMDK) untuk mencantumkan label peringatan tentang bahaya senyawa kimia Bisfenol A (BPA) pada galon air minum dengan kemasan plastik polikarbonat. Keputusan ini diatur dalam revisi Peraturan BPOM tentang Label Pangan Olahan.

Banyak pihak menyambut positif keputusan ini, termasuk Profesor Junaidi Khotib dari Universitas Airlangga yang merupakan ahli farmakologi. Menurutnya, langkah pelabelan ini adalah upaya nyata pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.

BPA adalah senyawa kimia sintesis yang dikenal sebagai pengganggu fungsional endokrin. Senyawa ini menyerupai hormon endokrin dalam tubuh dan dapat mengganggu fungsi fisiologis tubuh. Paparan BPA dalam jangka waktu lama dapat menyebabkan gangguan perilaku dan kesehatan mental.

Profesor Junaidi menambahkan bahwa penelitian laboratorium pada hewan coba juga menunjukkan dampak negatif paparan BPA terhadap perilaku dan kesehatan. Oleh karena itu, kebijakan pelabelan ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga mereka dapat memilih produk yang aman dan menjaga kesehatan mereka dari potensi penyakit yang dapat terkait dengan senyawa kimia tersebut.