Setelah Dua Pekan Pascatuntutan Apdesi, Bupati Jember Menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades

by -83 Views

Salah satu kepala desa menerima SK perpanjangan masa jabatan di Aula PB Soedirman gedung Pemkab Jember, Senin (10/6/2024). (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, JEMBER – Ratusan kepala desa di Jember akhirnya menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan. Prosesi pengukuhan dan penyerahan SK itu dilakukan oleh Bupati Jember Hendy Siswanto di Aula PB Soedirman, Senin (10/6/2024).

SK perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun ini adalah hak para petinggi desa berdasarkan amanah Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa yang menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024.

Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Jember, Kamiludin mengatakan penerimaan SK perpanjangan masa jabatan adalah hasil perjuangan yang telah dilakukan Apdesi sebelumnya.

Menurutnya, di tingkat nasional Apdesi telah empat kali menyampaikan tuntutan ke DPR RI agar merevisi UU desa. Sementara di tingkat daerah, dua pekan lalu Apdesi juga mendesak Bupati Jember agar segera mengeluarkan SK perpanjangan masa jabatan kades.

Tuntutan ini disebabkan oleh lambannya Pemkab Jember dalam merespons perubahan masa jabatan kepala desa jika dibandingkan dengan kabupaten tetangga. “Alhamdulillah, hari ini prosesi penyerahan SK perpanjangan kepala desa di Jember telah terlaksana. Kami mengucapkan selamat kepada rekan-rekan kepala desa. Semoga ini menjadi upaya untuk melayani dan menyejahterakan masyarakat,” ucapnya.

Meskipun begitu, secara pribadi Kamil tidak dapat hadir dalam prosesi penyerahan SK tersebut karena harus pergi ke Jakarta untuk menjadi panitia inti dalam kegiatan tasyakuran dan ulang tahun UU Desa ke-10. Sebagai informasi, UU Desa telah ada selama satu dekade setelah disahkan pada tahun 2014.

Setelah prosesi penyerahan SK, Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan bahwa dari total 226 Kades di Jember, hanya 216 orang yang mendapatkan SK perpanjangan jabatan. Sisanya tidak bisa mendapatkan SK karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia atau berstatus penjabat.

“Pemberian SK perpanjangan ini sesuai dengan regulasi Kemendagri dan putusan pengadilan. Saya harap para kades tetap profesional dalam melayani masyarakat, menjaga netralitas, dan tidak terlibat dalam kepentingan politik praktis. Karena saat ini adalah tahun politik menjelang pelaksanaan pilkada,” ucapnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Redaksi
Editor: Mahrus Sholih