Pengamat Ekonomi Menyarankan Dua Hal Sebagai Alternatif Menaikkan Pajak Hiburan Malam hingga 75 Persen

by -98 Views

Pajak usaha hiburan malam di Makassar akan naik 75 persen pada tahun 2024. Kenaikan ini mendapat penolakan dari sejumlah asosiasi pengusaha.

Menurut Pengamat Ekonomi Prof Marzuki, penolakan tersebut wajar mengingat besarnya kenaikan pajak yang dianggap tidak masuk akal. Kenaikan pajak dari 25 persen menjadi 75 persen dinilai memberatkan pengusaha dan juga konsumen.

Prof Marzuki, yang juga Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin, mengatakan bahwa pemerintah seharusnya tidak hanya menaikkan pajak hiburan malam untuk menambah pendapatan, namun juga menetapkan aturan pajak terhadap sumber-sumber pajak lain yang belum tersentuh atau masih memiliki beban pajak yang rendah.

Selain itu, pemerintah juga perlu mengevaluasi sistem pajak yang berjalan selama ini, memastikan tidak adanya kebocoran dalam penarikan pajak, dan memitigasi penyimpangan-penyimpangan pajak baik dari sisi pembayar maupun pengelola pajak.

Kenaikan pajak hiburan malam di Makassar merujuk pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat (HKPD).