Dua asosiasi bisnis menolak kenaikan pajak hiburan malam sebesar 75 persen di Makassar. Mereka adalah Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) dan Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kedua asosiasi usaha tersebut berencana untuk melakukan judicial review terhadap Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat (HKPD) di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Dalam UU HKPD, setiap daerah diberi kewenangan untuk menaikkan pajak hiburan malam mulai dari 45 hingga 75 persen.
Regulasi ini menjadi dasar DPRD Kota Makassar untuk mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang menaikkan pajak hiburan malam sebesar 75 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, menyatakan bahwa PHRI dan AUHM memiliki hak untuk melakukan judicial review.
Dia menyadari bahwa kenaikan sebesar 75 persen memberatkan para pengusaha. Menurutnya, kenaikan sebesar 45 persen saja telah dianggap tinggi dan menyebabkan kontroversi di Jakarta.
Dalam menyikapi hal ini, Firman menegaskan bahwa pihaknya memahami keberatan dari para pengusaha terhadap kenaikan pajak tersebut.