Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi selama tahun 2023 menangani 3 kasus korupsi, 3 Restorative Justice dan 232 perkara tindak pidana umum (Pidum). Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi. (Foto: Ari Hermawan/ Suara Indonesia). Kasi Intelijen Kejari Ngawi, Afifful Barir mengatakan, perkara korupsi itu ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus). ” 3 perkara tersebut sudah dieksekusi, sementara uang yang berhasil dikembalikan ke negara sebesar Rp 167.900.000,” kata Afifful saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (29/12/2023). Affiful mengungkapkan, selain kasus korupsi Kejari Ngawi juga melakukan penegakan hukum melalui Restorative Justice (RJ). “Dan ada 3 perkara Restorative Justice yang sudah kami tuntaskan,” ujar Afifful. Data yang dihimpun Suaraindonesia.co.id 323 perkara tindak pidana umum itu meliputi kejahatan terhadap orang dan harta benda 97 perkara, keamanan negara dan ketertiban umum 212 perkara. Selanjutnya, tindak pidana narkotika 14 perkara, tipikor 3 perkara dan tindak pidana umum dengan penyelesaian Restorative Justice 3 perkara.
Pewarta: Ari Hermawan
Editor: Imam Hairon