Larangan Pemasangan Aplikasi Pemilu di RT Sumenep: Hanya Menjadi Sampah Tampilan

by -115 Views

Ketua RT 1 RW 6 Perumahan Pondok Indah, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep Ibnu Hajar melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 Calon Legislatif hingga Calon Presiden dan Wakil Presiden (Caleg, Capres dan Cawapres) di wilayahnya.

Menurutnya, APK seperti, poster, stiker, banner hingga baliho hanya akan menjadi sampah visual dan mengganggu banyak hal, seperti keamanan, keindahan lingkungan, kerapian wilayah hingga kebersihan.

Dia mengatakan, berangkat dari kejadian di tahun politik sebelumnya, terdapat beberapa oknum yang tidak bertanggungjawab. Mereka hanya bisa memasang APK dan tidak melakukan pencopotan.

“Akan tetapi, pria yang akrab disapa Ibnu itu menegaskan larangan tersebut, bukan berarti pihaknya menutup hak Caleg atau tim suksesnya untuk berkampanye di wilayahnya. Melainkan, sebuah upaya untuk menghindari adanya sampah visual pasca masa pemilihan berakhir.

Dia mengaku, keputusan itu diambil atas hasil musyawarah dan kesepakatan bersama warga sekitar. Bahkan, pihaknya telah membuat banner berisi larangan tersebut, di dua pintu masuk wilayah RTnya.

Ibnu menegaskan, tak akan pandang bulu, jika ada oknum yang tetap diam-diam melanggar, ia dan warga setempat tidak akan segan untuk melakukan pencopotan.

“Kendati demikian, ucapnya jika ada caleg maupun timses capres cawapres yang ingin berkampanye di wilayahnya, akan dipersilakan, dengan catatan bersikap sewajarnya orang bertamu serta memberi tahu pengurus RT setempat.”

“Bagi mereka yang ingin sosialisasi bisa, kita persilahkan para caleg para timses untuk mensosialisasikan visi misinya programnya silakan bertamu ke warga kami datang door to door,” tutupnya.