Bawaslu Menemukan 454 KPPS Terindikasi sebagai Anggota Parpol, Minta Coret Nama Mereka karena Pelanggaran

by -113 Views

Bawaslu Rembang Temukan 454 KPPS Terindikasi Anggota Parpol

Panwaslucam Sluke, Rembang, ketika menyerahkan surat instruksi ke PPK pada Selasa, 26 Desember 2023. (Foto: Bawaslu Rembang untuk Suara Indonesia).

SUARA INDONESIA, REMBANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang mencatat sebanyak 454 orang pendaftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terindikasi menjadi anggota Partai Politik (Parpol) di Pemilu 2024.

Pengumuman anggota KPPS pada 23 Desember 2023 lalu, setelah sebelumnya dinyatakan lolos melalui administrasi pencalonan, terindikasi banyak kejanggalan dan keresahan masyarakat.

“Sesuai regulasi dan aturan UU Pemilu, tentu hal ini sangat dilarang,” kata Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang, M. Dhofarul Muttaqiin, pada Selasa (26/12/2023) melalui pesan tertulisnya.

Temuan anggota KPPS tersebut, Muttaqiin menambahkan, berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pendaftar, sebanyak 454 nama peserta terindikasi parpol melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Pasca pengumuman itu, Bawaslu terus mengawasi dan bahkan mengecek di aplikasi Sipol. Benar ada indikasi 454 calon anggota KPPS masuk di parpol,” terangnya.

Bawaslu akan terus mengawal independensi yang mengacu pada ketentuan Pasal 72 UU Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPPS tidak diperkenankan berasal dari anggota parpol.

“Termasuk halnya, Bawaslu ikut mengawal dan menjaga independensi dalam rekrutmen calon anggota KPPS sesuai UU Pemilu,” papar dia.

Meski demikian, kata Muttaqiin, Bawaslu menekankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar segera mengambil langkah/tindakan penanganan demi terwujudnya demokrasi yang Jujur dan Adil.

“Memfokuskan dari Panwaslucam ke PPK. Jikalau nanti ada yang luput tindak lanjutnya oleh PPK, maka penanganan di Bawaslu Kabupaten Rembang. Karena bila Bawaslu yang memberikan saran perbaikan ke KPU, kalau ada yang belum ditindaklanjuti, maka menjadi penanganan pelanggaran,” katanya, menegaskan.

Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto mengatakan bahwa 454 anggota KPPS yang terindikasi anggota parpol di aplikasi Sipol tersebut ditemukan pasca pengumuman administrasi rekrutmen beberapa hari lalu.

“Sudah saya tanyakan kepada staf Bawaslu Rembang yang membidangi, agar segera mengirim surat instruksi ke Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” pungkasnya.

“Sarannya agar segera ada perbaikan,” imbuh Totok.

Atas temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Rembang meminta KPU setempat menindaklanjuti. Misalnya, memastikan bahwa nama-nama calon anggota KPPS tersebut benar-benar anggota parpol atau bukan.

“Bila indikasi ini benar, tentu diharapkan ratusan calon anggota KPPS jelas tidak diperkenankan,” kata ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto, melalui pesan tertulisnya, Selasa (26/12/2023) sore.

Terkait hal ini, Ketua KPU Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi saat dihubungi mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat terkait data temuan dari Bawaslu setempat.

“Hingga saat ini, kami masih mencermati data tersebut, dan bila benar nama-nama calon anggota KPPS terbukti terindikasi anggota parpol, kami akan segera melakukan klarifikasi,” ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Suara Indonesia dengan judul “Bawaslu Rembang Temukan 454 KPPS Terindikasi Anggota Parpol”

Sumber: https://suaranetwork.com/