Pasal-pasal Asli Naskah UUD 1945 – prabowo2024.net

by -101 Views

Oleh: Prabowo Subianto [dikutip dari Buku 1 Kepemimpinan Militer: Catatan dari Pengalaman Letnan Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto]

Menurut pendapat saya, masalah ekonomi negara tidak jauh berbeda dengan mengatur diri sendiri, mengatur rumah tangga, dan mengatur perusahaan. Bayangkan jika kita bekerja namun tidak mengetahui di mana tabungan kita. Kita tidak akan bisa berbuat banyak. Pasal 33 Undang-undang Dasar ’45 dirumuskan untuk memastikan negara memiliki tabungan yang cukup untuk pembangunan.

Selama kita tidak mematuhi Pasal 33 Undang-undang Dasar ’45, kekayaan kita akan terus mengalir ke luar negeri, mata uang kita tidak akan kuat, dan ekonomi kita akan menjadi milik bangsa lain. Hal ini perlu diubah dan diperbaiki. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa bumi, air, dan semua kekayaan di dalamnya dikuasai oleh negara dan harus digunakan untuk kemakmuran rakyat.

Banyak elite Indonesia pura-pura tidak mengindahkan Pasal 33 ini. Mereka berpendapat bahwa pasal ini kuno dan tidak penting. Namun, saya percaya bahwa kita harus memperbesar ekonomi kita dan membagi kekayaan secara merata. Prinsip saya adalah hidup dan biarkan orang lain hidup, bukan hidup untuk diri sendiri. Saya ingin prinsip win-win, dan ini sesuai dengan Pasal 33 Undang-undang Dasar ’45.

Pasal 33 mengatur bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Ekonomi yang kuat harus menarik yang lemah, dan pemerintah harus menjadi pelopor dalam menjaga kekayaan negara. Sayangnya, elite Indonesia banyak meninggalkan nilai-nilai ini.

Untuk memperbaikinya, kita harus kembali pada naskah asli konstitusi versi 18 Agustus 1945, sehingga ekonomi Indonesia dapat dikuasai oleh rakyat Indonesia dan negara memiliki tabungan untuk pembangunan.

Dengan demikian, para pemimpin dan tokoh politik di Indonesia dapat berbuat lebih banyak untuk negara jika memiliki sumber daya yang cukup.