Desakan P2NAPAS kepada Bupati Pasaman untuk Mengevaluasi Kinerja Kepala DPMPTSP terkait Izin Pembangunan Tower – Deliknews.com

by -180 Views
Desakan P2NAPAS kepada Bupati Pasaman untuk Mengevaluasi Kinerja Kepala DPMPTSP terkait Izin Pembangunan Tower – Deliknews.com

Pasaman, – Merespon polemik sengketa lahan pembangunan Tower Telkomsel di Nagari Simpang Tonang Utara, Pasaman, LSM Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman (P2NAPAS) menyoroti pernyataan Kepala DPMPTSP Pemkab Pasaman, Yusnimar, yang menyebut izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pembangunan tower telah dikeluarkan oleh DPMPTSP, sesuai pernyataan Yusnimar kepada media.

Sementara menurut Ketum P2NAPAS, Ahmad Husein, Yusnimar mengatakan bahwa PBG pembangunan tower masih dalam proses.

“Kami meminta Bupati Pasaman untuk mengevaluasi kinerja Kepala DPMPTSP Pemkab Pasaman,” kata Ahmad Husein kepada media.

Husein mendesak Bupati Pasaman untuk memeriksa kebenaran pernyataan Kepala DPMPTSP terkait PBG telah diterbitkan atau masih dalam proses.

“Bagaimana mungkin DPMPTSP mengeluarkan PBG untuk lahan yang sedang disengketakan, masalah ini harus ditelaah kebenarannya,” tegas Husein.

Husein berharap pejabat tingkat kepala dinas tidak sembarangan dalam membuat keputusan dan memberikan pernyataan, karena dapat memicu keributan dan merugikan masyarakat.

Sebelumnya dilaporkan bahwa Penghulu Adat Kampung Simpang Dingin telah mengadukan sengketa lahan tersebut kepada Bupati Pasaman pada 12 Desember 2023.

Dalam upaya menyelesaikan permasalahan ini, Bupati Pasaman, Sabar AS, telah mengundang berbagai pihak terkait, termasuk beberapa Kepala Dinas, untuk rapat identifikasi masalah sengketa tanah di Kampung Adat Simpang Dingin. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman pada 21 Desember 2023.

Kepala DPMPTSP Pemkab Pasaman, Yusnimar, mengatakan bahwa dalam rapat disepakati bahwa persoalan tanah telah dikembalikan kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) untuk penyelesaiannya. “Hasil rapat menyepakati bahwa persoalan tentang lahan dikembalikan kepada KAN untuk diselesaikan. Terkait perizinan, telah ada dari pusat,” ungkap Yusnimar melalui pesan WhatsApp, Jumat (22/12/2023).

Yusnimar tidak menjelaskan secara rinci mengenai perizinan dari pusat yang dimaksud. Dia juga mengklaim bahwa perizinan PBG yang diperlukan untuk pembangunan sudah dikeluarkan oleh DPMPTSP Pemkab Pasaman.

Namun, terkait kemungkinan PBG yang dikeluarkan DPMPTSP Pemkab Pasaman akan ditinjau ulang atau dicabut karena lahan masih sengketa, Yusnimar mengatakan bahwa pihaknya menunggu penyelesaian oleh KAN.

Sementara itu, ketika ditanya mengenai dokumen lingkungan sebelum dikeluarkannya PBG, Yusnimar tidak memberikan jawaban. Hal ini menimbulkan pertanyaan akan keabsahan dokumen lingkungan yang menjadi dasar penerbitan perizinan PBG tersebut.