Menurut Kapolres Aceh Timur, Mereka Bukanlah Orang yang Mengungsi

by -98 Views

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Firmansyah, menyatakan bahwa etnis Rohingya yang datang ke Aceh Timur bukan pengungsi, tetapi pendatang gelap.

Hal tersebut disampaikan dalam aksi yang dilakukan oleh para mahasiswa dan pemuda di Halaman Gedung Futsal Idi Sport Center, pada Kamis, 21 Desember 2023.

Kapolres mengungkapkan bahwa Indonesia bukan termasuk negara penandatangan Konvensi Pengungsi 1951. Dalam Konvensi tersebut, pengungsi dianggap sebagai warga korban konflik.

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka terkait kasus kedatangan etnis Rohingya. Dari 50 pengungsi yang mendarat di Aceh Timur pekan lalu, 4 orang diantaranya merupakan warga Banglades.

Lebih lanjut, Kapolres juga mengungkapkan bahwa ada keterlibatan warga Aceh Timur terkait kedatangan pengungsi Rohingya ini. Bahkan, oknum Kepala Desa dan Sekretaris Desa sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus Human Trafficking dan masih menjadi buronan.

Kapolres mengajak semua pihak untuk memperketat penjagaan terutama di jalur laut agar tidak mudah terjadi penyelundupan orang asing ke wilayah tersebut.

Artikel ini disusun oleh Zulkifli dan diedit oleh Imam Hairon.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi SUARA INDONESIA di Google News.