Tersangka Pembunuhan Pakai Racun Pestisida di Situbondo Di hukum Penjara Setelah Tiga Tahun Lolos

by -132 Views

Kasus pembunuhan tiga tahun silam yang menjadi misteri akhirnya terungkap. Polisi menetapkan Hendro, warga Dusun Kandang, Desa Olean, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, sebagai tersangka. Pria 55 tahun itu disangka menghabisi Su’adah, tetangganya, menggunakan racun pestisida.

Setelah melalui penyelidikan, berkas perkara pembunuhan bermotif asmara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Selanjutnya, tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas IIB Situbondo pada Kamis, 14 Desember 2023.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pranoto mengatakan bahwa kasus pembunuhan dilakukan tersangka pada Agustus 2020. Namun, tersangka baru ditangkap pada pertengahan 2023. Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana dengan cara meminumkan pestisida kepada korban yang ditemukan sekarat di areal persawahan Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, Situbondo.

“Tersangka Hendro dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340, 338, 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” ungkap Momon.

Sementara itu, Tolak (53), suami korban, datang langsung ke Kantor Kejari Situbondo untuk menyampaikan terima kasih kepada penyidik. Meskipun penanganan kasus pembunuhan istrinya terlambat, akhirnya tersangka bisa tertangkap.

Pengakuan suami korban, sebelum membunuh istrinya, tersangka Hendro ternyata membeli pestisida itu di tokonya. Dia bersyukur atas terungkapnya kasus ini. Tolak meminta agar jaksa penuntut umum dan hakim yang mengadili kasus pembunuhan ini memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan tersangka Hendro.

Demikianlah penulisan kembali artikel di atas.