Himbauan untuk Melakukan Pengawasan Ketat dalam Perekrutan KPPS di Jombang

by -850 Views
Himbauan untuk Melakukan Pengawasan Ketat dalam Perekrutan KPPS di Jombang

Badan Pengawas Pemilu (Bawalsu) Kabupaten Jombang melakukan pengawasan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta memberikan surat himbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang terkait hal ini. Dalam pemilu serentak pada 14 Februari 2024, KPU Jombang membutuhkan 27.006 anggota KPPS untuk ditempatkan di 3.858 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Jombang.

Ketua Bawalsu Jombang, David Budiyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke KPU Jombang terkait perekrutan KPPS yang dilaksanakan pada tanggal 11-20 Desember 2023. Surat himbauan tersebut berisi tentang pencegahan terhadap potensi kerawanan dalam pembentukan badan Adhoc Penyelenggara Pemilu, yakni KPPS pada pemilu tahun 2024. Salah satu poin dalam surat tersebut adalah pelaksanaan pembentukan badan Adhoc Penyelenggara Pemilu yang tepat waktu di 21 Kecamatan kabupaten Jombang dan memastikan pelaksanaan perekrutan dilakukan secara terbuka, dengan mempertimbangkan kompetensi, kapasitas, serta integritas calon KPPS.

Selain itu, syarat bagi calon KPPS antara lain adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, setia pada Pancasila, tidak menjadi anggota partai politik, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Dafid menambahkan bahwa KPU Jombang diharapkan melaksanakan perekrutan KPPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain melakukan pengawasan melekat, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Jombang juga terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerimaan badan Adhoc Penyelenggara Pemilu, yaitu KPPS, di seluruh desa di Kecamatan Jombang. Mekanisme pengawasan Panwalsu Kecamatan Jombang, berdasarkan Surat Edaran Bawalsu nomor 32 tahun 2022, antara lain meliputi ketaatan terhadap prosedur dan persyaratan, serta keterpenuhan kuota perempuan dalam penerimaan KPPS.

Dalam pengawasan tersebut, PPS Desa Denayar telah melaksanakannya sesuai prosedur dan kebutuhan KPPS di Kecamatan Jombang sebanyak 2.842 orang.