Pelaku Pedofilia Dicoklok oleh Polres Sampang Setelah Korban Dicabuli Sebanyak Empat Kali

by -110 Views

Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang AKP Edy Eko Purnomo saat diwawancara awak media. (Foto: Hoirur Rosikin/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SAMPANG – Unit Reserse Kriminal Polsek Torjun bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang, berhasil menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di kabupaten tersebut. Pelaku tersebut bernama AS (31) asal Provinsi Lampung yang sudah menetap selama lima tahun di Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

“Ia ditangkap di kediamannya. Meski sempat melarikan diri, tapi jarak 700 meter dari rumah pelaku berhasil diamankan,” jelas AKP Edi Eko Purnomo, Kasatreskrim Polres Sampang, Selasa (12/12/2023).

Menurut Edy, penangkapan ini berawal dari laporan orang tua korban berinisial AS. Pelaku pedofilia tersebut mencabuli korban pada Jumat 8 Desember 2023.

“Dalam penyelidikan CCTV milik warga, personel Unit PPA Satreskrim Polres Sampang dan Unit Reskrim Polsek Torjun, bisa mendapatkan ciri-ciri orang tersebut. Sehingga AS kami tangkap,” terangnya.

Kepala polisi, pelaku mengaku tidak hanya sekali mencabuli korban. Melainkan sudah empat kali di dua lokasi berbeda. Di daerah Kabupaten Sampang dan Kabupaten Bangkalan.

Edy menegaskan, kini AS telah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Sampang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas kejahatannya itu, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasat 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta: Hoirur Rosikin
Editor: Mahrus Sholih