Remaja di Bawah Umur asal Sampang Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun setelah Terlibat dalam Video Persetubuhan

by -103 Views

Remaja asal Sampang yang mencabuli anak di bawah umur terancam hukuman penjara 15 tahun

SUARA INDONESIA, SAMPANG – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, Polda Jatim, telah mengamankan seorang remaja berusia 17 tahun, AA, yang berasal dari Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang.

Remaja AA tersebut ditangkap atas dugaan melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yaitu gadis berinisial M (14) asal kabupaten setempat.

Penangkapan dilakukan setelah orang tua korban menemukan informasi tentang video persetubuhan antara korban dan pelaku melalui aplikasi WhatsApp. Orang tua korban kemudian melaporkan AA ke polisi.

Saat disidik, korban mengaku bahwa video tersebut direkam oleh AA di rumah temannya. AA kemudian ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang.

Kasat Reskrim Polres Sampang, Edi Eko Purnomo, mengonfirmasi bahwa AA terkena tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Artikel Terkait:
SUARA INDONESIA di Google News

Pewarta: Hoirur Rosikin
Editor: Mahrus Sholih