Kesulitan petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi diharapkan tidak terjadi lagi pada tahun depan. Kementerian Pertanian (Kementan) telah memberikan kemudahan dengan memperbolehkan petani untuk menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menebus pupuk bersubsidi.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menjelaskan bahwa kebijakan syarat kartu tani untuk menebus pupuk bersubsidi telah diubah. Petani sekarang dapat menebus pupuk dengan hanya menunjukkan KTP, tanpa harus memenuhi syarat kartu tani.
Amran mengungkapkan perubahan kebijakan ini saat menghadiri acara embinaan penyuluh pertanian dan petani di Provinsi Jawa Barat. Dia berharap bahwa dengan kemudahan ini, petani dapat meningkatkan produksi tanaman mereka.
Sebagai respons atas keluhan petani terkait kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi, Amran memutuskan untuk mencabut peraturan yang dinilai menyulitkan petani. Dia berharap perubahan kebijakan ini segera ditandatangani untuk memberikan bantuan kepada petani.