Hasil FGD di Semarang dan Surabaya Tidak Bisa Diajukan PKPU Lagi Menurut Deliknews.com

by -106 Views

Guru Besar Ilmu Kepailitan Universitas Airlangga, Profesor Dr. M. Hadi Subhan, dihadirkan sebagai ahli oleh PT. Cahaya Fajar Kaltim (CFK) dalam sidang Permohonan PKPU dan Kepailitan melawan PT. Cahaya Energi Semeru Santosa (CESS) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam sidang tersebut, Prof. Hadi Subhan memberikan pendapat bahwa syarat PKPU dan syarat Pailit memiliki kesamaan, yaitu harus ada dua Kreditur atau lebih, ada hutang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, serta dapat dibuktikan secara sederhana. Selain itu, hutang yang bertentangan dengan undang-undang seperti Togel dianggap sebagai utang yang tidak dapat ditagih.

Selain itu, ahli juga menjelaskan terkait dengan hutang yang sudah mengajukan Homologasi, dimana hutang tersebut sudah di verifikasi dan sifatnya mengikat. Ahli juga menjelaskan terkait dengan maksud dari dilakukannya pengumuman di surat kabar atau berita negara bahwa Debitur dalam keadaan PKPU.

Prof. Hadi Subhan juga menegaskan bahwa putusan Homologasi memiliki sifat Erga Ormes, yang artinya putusan tersebut dianggap mengikat bagi seluruh Kreditor, bukan hanya yang mendaftar saja.

Dalam konfirmasinya setelah persidangan, Johanes Dipa Wijaya mewakili PT. CFK juga menyatakan setuju dengan pernyataan ahli terkait putusan Homologasi yang memiliki sifat Erga Ormes. Johanes Dipa juga menjelaskan bahwa Permohonan PKPU ulangan yang diajukan oleh PT. CESS kepada PT. CFK sudah tidak dapat dilanjutkan lagi karena sudah ada penetapan dari Hakim Pengawas terkait putusan itu.

Demikianlah rangkaian persidangan yang menarik di Pengadilan Negeri Surabaya terkait Permohonan PKPU dan Kepailitan melawan PT. Cahaya Energi Semeru Santosa (CESS).