Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, sedang mengusulkan kenaikan sebesar 3,32 persen untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat, dari yang semula Rp 2.176.819 menjadi Rp 2.249.113.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Ketenagakerjaan Sumenep, Abd. Rahman Riadi mengatakan bahwa usulan kenaikan UMK tahun 2024 sudah melalui rapat dari berbagai tim, seperti Pemkab Sumenep, Badan Pusat Statistik (BPS), akademisi, serikat buruh, pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi), dan Gabpeknas.
Rahman menjelaskan bahwa kenaikan UMK 2024 Sumenep didasarkan pada kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi di Sumenep, serta beberapa komponen terkait lainnya. Dia juga menekankan bahwa hak pekerja atau buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja.
Usulan tersebut telah ditandatangani Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk ditetapkan sebagai UMK 2024 Sumenep.
Semoga dengan kenaikan UMK ini, kesejahteraan masyarakat terjamin dan bisa membantu memenuhi kebutuhan mereka.
Pewarta: Wildan Mukhlishah Sy
Editor: Mahrus Sholih