Tips Agar Rumah KPR dengan Status HGB Tak Disita, Perhatikan Hal Ini

by -103 Views

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR– Polemik mengenai status kepemilikan tanah atas rumah yang dibeli melalui KPR rawan untuk disita. Statusnya hanya hak guna bangunan (HGB), bukan hak milik.

Mayoritas masyarakat yang membeli hunian di kawasan perumahan hanya memiliki status HGB. Artinya, pemilik rumah hanya dapat menguasai bangunan rumah, sementara tanahnya menjadi milik negara. Tanah tersebut dapat diambil kembali jika HGB tidak diperpanjang.

Dalam Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dijelaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan merupakan milik sendiri.

Artinya, pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bukan merupakan pemilik lahan. Namun, ia berhak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas lahan tersebut.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, dijelaskan bahwa masa berlaku sertifikat HGB mencapai 30 tahun. Kemudian dapat diperpanjang untuk masa 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

Pemegang hak guna bangunan wajib untuk mengajukan perpanjangan minimal dua tahun sebelum masa berlaku HGB berakhir.

Wakil Ketua Bidang Perundang-Undangan dan Regulasi Properti REI Sulsel, Andi Imran Rahmadi, menyatakan bahwa berdasarkan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), perseroan terbatas (PT) memang tidak boleh memiliki SHM, hanya diizinkan memiliki status HGB.

“Hak kepemilikan PT adalah berupa HGB atau hak lainnya. Jika tidak dijanjikan dalam bentuk hak milik atau konsumen tidak menukar namanya terlebih dahulu, maka tetap HGB,” ucapnya, kemarin.