DPRD Bontang Merespon UU ASN dalam Rapat Komisi I

by -126 Views
DPRD Bontang Merespon UU ASN dalam Rapat Komisi I

Ketua Komisi I DPRD Bontang, Muslimin, menanggapi dengan serius disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Undang-undang ini mengatur secara khusus penataan tenaga honorer di instansi pemerintah.

Menurut Muslimin, pemerintah kota perlu segera mengambil sikap terkait hal ini. Dia menyarankan agar pemerintah kota membuat kajian untuk menghindari kesalahan dalam mengambil langkah terkait UU ASN yang baru disahkan.

Muslimin juga menambahkan bahwa jika eksekutif tidak melakukan langkah aktif, maka akan timbul masalah di kemudian hari. Dikhawatirkan, aturan ini akan mengakibatkan masalah karena mulai diberlakukan pada Desember 2024. Saat ini tercatat ada sekitar 2.600 tenaga kontrak atau honorer di Bontang.

Oleh karena itu, diperlukan langkah cepat untuk memaksimalkan kuota yang ditetapkan pemerintah pusat. Dia juga berharap agar pemerintah kota segera berkoordinasi dengan Menteri Tata Usaha Negara terkait hal ini.

Selain itu, ia juga mengingatkan nasib Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang kemungkinan tidak terakomodasi. Pemetaan dan kajian hukum pun menjadi penting untuk dilakukan, dalam hal ini Badan Pengembangan Kepegawaian Daerah (BKPSDM) memegang peranan penting.

Muslimin berharap pemerintah kota dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menghadapi persoalan ini. Hal ini penting dilakukan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Artikel ini disusun oleh Mohamad Alawi dan diedit oleh Imam Hairon.