Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 Sebesar 3,38 Persen: Data Kenaikan UMP dari Tahun 1999

by -210 Views
Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 Sebesar 3,38 Persen: Data Kenaikan UMP dari Tahun 1999

Besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 sudah ditetapkan di beberapa provinsi di Indonesia. Meskipun tidak signifikan, tetap terdapat kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

Di DKI Jakarta, kenaikan UMP 2024 juga telah ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Besaran UMP Jakarta untuk tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 5.067.381. Kenaikan tersebut diumumkan pada Selasa (21/11).

Kenaikan tersebut sebesar 3,38 persen atau Rp 165.383, dari sebelumnya Rp 4.901.798. UMP tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun.

Heru dalam keterangannya mengatakan, upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja atau buruh dan untuk mendukung keberlangsungan dunia usaha.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga harus menerapkan Ketetapan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

Keputusan tersebut juga diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penetapan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2024 dihitung berdasarkan formula sesuai aturan. Selain itu juga dengan mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi warga Jakarta, dan indeks tertentu alpha sebesar 0,3.

“Pemerintah Provinsi DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3 sesuai PP 51/2023. Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan,” jelas Heru.