Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ngawi, Anang Heri Prabowo menemukan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) milik Pemkab Ngawi terpasang di belakang toko Indomaret. Dari temuan tersebut, Anang menyebut terjadi pelanggaran. Ditemui saat sidak di lokasi Indomaret yang terletak di Desa Kedungputri, Paron, Ngawi. Anang mengatakan, sesuai aturan lampu PJU hanya boleh dipasang di ruas jalan raya tepatnya berada pada fasilitas umum seperti tempat ibadah, pelayanan kesehatan, sekolah, dan jalur rawan kecelakaan. “Lampu PJU dipasang guna memberi keamanan dan kenyamanan warga masyarakat saat beraktivitas pada malam hari, terutama di lokasi strategis dan rawan terjadinya kecelakaan. Apa yang menjadi temuan di Indomaret ini, dinilai tidak sesuai aturan,” kata Anang.
Anang menambahkan, pemasangan lampu PJU di belakang toko Indomaret dilakukan bukan pada era kepemimpinannya, ia menduga lampu PJU tersebut dipasang bersamaan dengan berdirinya bangunan toko. “Informasi yang kami dapat Indomaret itu berdiri sekitar 3 tahun yang lalu, jadi lampu PJU terpasang bukan di era saya. Nanti akan kami komunikasikan dengan kepala dinas yang lama. Apalagi sebelum Dishub, dinas pengampu soal PJU ada di Dinas PU,” ungkapnya.
Ditanya soal kerugian keuangan negara yang ditanggung pemerintah daerah Kabupaten Ngawi dari pemasangan, pemeliharaan serta penggunaan aliran listrik, Anang menjelaskan betapa butuh waktu untuk menghitung. “Butuh proses untuk menghitung uang yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah daerah, terutama soal penggunaan aliran listrik, ada rumusnya,” tutupnya.