Polresta Pati Mengamankan Warga Cluwak karena Menyimpan BBM Bersubsidi secara Ilegal

by -111 Views

Polresta Pati berhasil menangkap seorang warga berinisial ST (35) di Kecamatan Cluwak. ST diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di salah satu SPBU Pati. Kasat Reskrim Polres Pati Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan bahwa terungkapnya kasus penimbunan solar ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang membeli solar subsidi dengan jumlah melebihi kapasitas tangki kendaraan. Petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan bukti bahwa kendaraan pelaku sudah dimodifikasi dengan dipasang dua unit rotak dan terdapat satu buah tangki berkapasitas 5.000 liter, yang berisi sekitar 800 liter solar bersubsidi di dalamnya. Selain pelaku, aparat juga menyita barang bukti berupa buku uji kendaraan bermotor, uang sebesar Rp 22,2 juta sisa pembelian BBM subsidi, serta satu lembar STNK. Pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Pewarta: Gunawan (Mgg)
Editor: Mahrus Sholih