Bawaslu Jombang Siap Menegur Jika Parpol Memulai Kampanye Sebelum Waktunya

by -963 Views
Bawaslu Jombang Siap Menegur Jika Parpol Memulai Kampanye Sebelum Waktunya

Bawaslu Jombang meminta 21 Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan terhadap alat peraga setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Jombang. Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu Jombang akan menindaknya. Ketua Bawaslu Jombang, David Budianto, menjelaskan bahwa jadwal kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Oleh karena itu, alat peraga kampanye hanya boleh dipasang saat masa kampanye dimulai. Ia mempersilakan partai politik atau calon legislatif untuk memasang alat peraga sebagai bentuk sosialisasi, namun tidak diperbolehkan memasang alat peraga yang bersifat kampanye. Bawaslu siap melakukan tindakan jika ditemukan pelanggaran tersebut.

Selain itu, Bawaslu Jombang juga mengadakan rapat koordinasi dengan 21 Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu, baik partai politik maupun calon legislatif. KPU Jombang juga diundang dalam rangka sosialisasi pengawasan alat peraga di luar jadwal. Rita Darmawati dari KPU Jombang menjelaskan bahwa setelah penetapan Bacaleg oleh KPU Jombang, akan ada periode pendaftaran pelaksana kampanye dan tim kampanye sebelum pelaksanaan kampanye dimulai.

KPU Jombang menghimbau peserta pemilu untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di masa jeda sebelum masa kampanye, namun dengan tetap mengikuti mekanisme yang telah diatur. Tahapan kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pewarta: Gono Dwi Santoso, Editor: Danu Sukendro. Sumber: SUARA INDONESIA.