KPU Jombang Menghapus Tiga Bacaleg Sebelum Menetapkan DCT

by -215 Views
KPU Jombang Menghapus Tiga Bacaleg Sebelum Menetapkan DCT

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Jombang, As’ad Choirudin, saat ditemui di kantor KPU Jombang pada Jumat (03/11/2023). (Foto: Gono Dwi Santoso/Suara Indonesia)

JOMBANG, Suaraindonesia.co.id – Menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang jatuh pada tanggal 4 November 2023, terdapat tiga nama bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang tidak dapat melanjutkan kontestasi. KPU kabupaten setempat mencoret nama-nama mereka dari DCT. Dengan demikian, jumlah daftar calon sementara (DCS) yang sebelumnya mencapai 549 orang, kini berkurang menjadi 546.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Jombang, As’ad Choirudin, menjelaskan bahwa ratusan bacaleg tersebut ditetapkan berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam periode pencermatan DCT yang berlangsung dari 24 September hingga 3 Oktober, partai politik diperbolehkan untuk menyusun ulang bacalegnya, termasuk mengganti bacaleg dan memindahkan mereka ke daerah pemilih (dapil) yang berbeda.

“Asalah kami lakukan verifikasi terhadap berkas dan dokumen yang diajukan partai politik, dari total DCS awal sebanyak 549 orang, sekarang berkurang menjadi 546. Ada tiga bacaleg yang tidak masuk,” jelasnya.

As’ad Choiruddin menjelaskan bahwa tiga bacaleg tersebut berasal dari dua partai politik, yaitu Partai Demokrat yang mengurangi dua bacaleg dan PBB yang mengurangi satu bacaleg.

Tentang faktor penyebabnya, As’ad menyebut bahwa itu merupakan kewenangan dari masing-masing partai politik. “Pengurangan bacaleg tersebut ditentukan oleh masing-masing partai politik,” tambahnya.

As’ad juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi administrasi, 546 bacaleg yang akan ditetapkan menjadi DCT telah dinyatakan memenuhi syarat (MS). Rinciannya, terdiri dari 311 laki-laki dan 235 perempuan.

“Hari ini kami akan menetapkan mereka dan nanti akan dimasukkan dalam berita acara penetapan dan SK penetapan. Pada tanggal 4 November besok, kami akan mengumumkannya,” paparnya.

As’ad menambahkan bahwa KPU memiliki wewenang penuh dalam hal ini. Partai politik tidak diperbolehkan lagi untuk mengubah atau mengurangi bacaleg yang sudah disetor ke KPU Jombang.

“Saat ini kami sedang melakukan penyusunan penetapan DCT, sehingga tidak ada kesempatan lagi bagi partai politik untuk melakukan perubahan,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Gono Dwi Santoso
Editor: Mahrus Sholih