Santoso Kang Didakwa 2,5 Tahun Penjara karena Penggelapan Mobil PT. Karya Jaya Samudera – Deliknews.com

by -108 Views

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut Santoso Kang dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam kasus penggelapan 4 unit mobil milik PT Karya Jaya Samudra (KJS). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Rista Erna mengatakan bahwa Santoso Kang terbukti dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang sebagian adalah milik orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana.

Tuntutan pidana tersebut dijatuhkan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketut Suarta pada Kamis (2/11/2023). Setelah mendengar tuntutan JPU, Santoso Kang akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) melalui kuasa hukumnya.

PT KJS mengangkat Santoso Kang Gunawan sebagai Direktur Utama sejak sekitar tahun 2005. Untuk menjalankan pekerjaannya, Santoso diberi mobil Toyota Alphard tahun 2009 warna silver yang atas namanya adalah Bunga Nurlaila Martasari untuk operasional. Selain itu, pada tahun 2013, Santoso juga diberi mobil operasional lainnya yaitu Toyota Land Cruiser tahun 2008 warna silver atas nama PT. KJS untuk pelayanan tamu.

Namun, pada tahun 2017, Santoso meminjam kendaraan operasional jenis Mazda tahun 2009 warna highlight silver milik PT. KJS cabang Balikpapan dan pada Oktober 2018, dia menerima pengembalian Toyota Innova tahun 2005 warna silver atas nama Andriani Saputra dari karyawan bagian keuangan PT KJ yang mengundurkan diri.

Santoso Kang mengajukan pengunduran diri sekitar tahun 2019 dan setelah dilakukan audit internal, PT. KJS menyetujuinya. Pada April 2020, posisi Santoso Kang digantikan oleh Wiyanto sebagai Direktur Utama.

Pada tanggal 8 Februari 2022, PT. KJS mengirim somasi pertama kepada Santoso Kang untuk mengembalikan 4 unit kendaraan yang belum dikembalikan. Namun, tidak ada tanggapan dari Santoso Kang. Sebaliknya, 3 unit mobil milik PT. KJS ditemukan oleh Polda Jatim di halaman rumah Muara Harianja, kuasa hukum Santoso Kang.

Akibat perbuatannya, PT. Karya Jaya Samudera mengalami kerugian sekitar Rp. 1,7 miliar. Santoso Kang diancam pidana sesuai dengan Pasal 372 KUHP oleh JPU Kejati Jatim Sabetania Paembonan dan Rista Erna.