Korban Penipuan Jual Beli Tanah Kavling di Malang Kota melaporkan ke Polresta dengan Jumlah Puluhan.

by -163 Views
Korban Penipuan Jual Beli Tanah Kavling di Malang Kota melaporkan ke Polresta dengan Jumlah Puluhan.

Puluhan Korban Penipuan Jual Beli Tanah Kavling Lapor ke Polresta Malang Kota

Korban dan kuasa hukumnya usai melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli kavling tanah ke Mapolres Malang. (foto: Agus Setyo/Suaraindonesia.co.id).

Kota Malang, Suaraindonesia.co.id – Puluhan orang korban penipuan jual beli tanah kavling mendatangi Polresta Malang Kota, Rabu (01/11/2023) sore. Mereka melaporkan AFR, direktur perusahaan properti, atas tuduhan penipuan jual beli tanah.

“Saya bersama teman-teman yang menjadi korban penipuan datang ke Polresta Malang Kota guna melaporkan AFR, Dirut PT FHP,” ujar Anita warga Jl Kolonel Sugiono, Malang yang menjadi salah satu pelapor.

Nur Saiful Rauf, S.H., kuasa hukum korban memperkirakan, dugaan penipuan dan penggelapan menimbulkan kerugian total miliaran rupiah.

Menurut Saiful, kerugian masing-masing korban berbeda-beda, karena satu kavling nilainya ada yang Rp51 juta dan ada yang Rp60 juta.

“Masing-masing korban ada yang beli satu kavling ada yang dua kavling. Para korban ini kurang lebih yang terkumpul di dalam grup ada 20 orang yang membeli kavling yang lokasinya di Wagir,” terang Saiful.

Para korban sebelumnya telah melakukan pelunasan pembayaran dari pembelian tanah kavling. Namun hingga jatuh tempo, janji manis yang diberikan tersangka ternyata tak pernah terealisasi.

“Untuk keberadaan terlapor saat ini belum diketahui, karena di WA maupun di telepon tidak diangkat tetapi menurut informasinya masih aktif,” tuturnya.

Modusnya korban dibuatkan ikatan jual beli (IJB) tapi belum ditandatangani oleh notarisnya, belum ada nomornya hal tersebut diduga untuk meyakinkan pembeli seolah-olah tanah kavling yang dibeli korban memiliki legalitas.

“Sudah bayar lunas tetapi status tentang tanahnya belum jelas, yaitu apakah benar sudah dibeli oleh PT FHP atau bukan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Saiful mengungkapkan berdasarkan informasi bahwa PT FHP hanya membeli dengan membayar DP, sehingga belum lunas tetapi sudah menjual lunas kepada para user dimana sekarang para user ini menanyakan tentang tanah yang sudah dibeli.

“Karena perusahaan tersebut kantornya tutup dan yang bersangkutan dihubungi sulit maka korban ini melaporkan tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ungkapnya.

Nur Saiful berharap supaya kejadian seperti ini tidak terulang, masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli properti terutama memperhatikan legalitasnya.

Sementara itu , Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto yang dihubungi via WhatsApp untuk konfirmasi masih belum bisa dihubungi.

Terpisah saat awak media melakukan konfirmasi AFR, pihak terlapor melalui sambung telepon dan aplikasi WhatsApp, namun hingga berita ini ditulis belum direspon oleh yang bersangkutan. (Agus)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Redaksi
Editor: Danu Sukendro