Dugaan Ketidaksesuaian Fakta SPJ Germas Dinas Kesehatan Sumbar di Solok Menurut Deliknews.com

by -161 Views
Dugaan Ketidaksesuaian Fakta SPJ Germas Dinas Kesehatan Sumbar di Solok Menurut Deliknews.com

Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat (dok. padang.go.id)

Padang, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2022 pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat telah mengungkap bahwa belanja penggerakan masyarakat dalam Pembudayaan Gerakan Masyarakat (Germas) tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, yaitu sebesar Rp65.130.000,00. Salah satunya adalah kelebihan pembayaran Gerakan Masyarakat di Kabupaten Solok sebesar Rp16.550.000,00.

Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan Gerakan Masyarakat di Kabupaten Solok tanggal 11 Desember 2022, diketahui bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan di Nagari Selayo dengan dua sesi. Sesi 1 dimulai pada pukul 07.00 hingga 11.30, sedangkan sesi 2 dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.30. Setiap sesi mengundang masyarakat sebanyak 150 orang dan 160 orang.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat selaku KPA menyatakan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat pelaksanaan kegiatan, termasuk dalam hal pengumpulan masyarakat.

IKLAN

GULIR KE ISI KELENGKAPAN

Hasil konfirmasi kepada pihak Nagari Selayo pada 17 Maret 2023 menunjukkan bahwa Kegiatan Gerakan Masyarakat hanya dilaksanakan dari pagi hingga siang hari. Kegiatan dimulai dengan senam bersama, dilanjutkan dengan sosialisasi kesehatan oleh tenaga kesehatan, pembagian snack, nasi kotak, dan goodie bag yang berisi handuk.

Kegiatan diakhiri dengan makan siang bersama, namun tidak ada Kegiatan Gerakan Masyarakat sesi 2 seperti yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban. Akibat tidak dilaksanakannya Kegiatan Gerakan Masyarakat sesi 2 tersebut, terdapat kelebihan pertanggungjawaban belanja sebesar Rp16.550.000,00.

Kelebihan Pembayaran Gerakan masyarakat di Kabupaten Solok (dok. LHP BPK)

Keadaan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus disertai dengan bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menerima pembayaran.

BPK menyimpulkan bahwa hal ini terjadi karena Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat sebagai PA kurang dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan di bawahnya.