Dinas Kesehatan Sumbar di Sawahlunto Dituduh SPJ Germas Tidak Akurat – Deliknews.com

by -98 Views

Audit BPK tahun anggaran 2022 pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat menemukan bahwa belanja penggerakan masyarakat dalam Pembudayaan Gerakan Masyarakat (Germas) tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Terdapat kelebihan pembayaran Gerakan Masyarakat di Kota Sawahlunto sebesar Rp65.130.000,00, termasuk Rp16.565.000,00 kelebihan pembayaran Gerakan Masyarakat di Kota Sawahlunto.

Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban Kegiatan Gerakan Masyarakat di Kota Sawahlunto tanggal 11 Desember 2022, diketahui bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Segitiga dalam dua sesi. Sesi 1 berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.00 dan sesi 2 berlangsung dari pukul 12.00 hingga 16.30. Setiap sesi dihadiri oleh 160 orang dan 150 orang masyarakat.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat selaku KPA menyatakan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terkait pengumpulan masyarakat dalam kegiatan ini.

Namun, hasil konfirmasi kepada Dinas Kesehatan Kota Sawahlunto pada 17 Maret 2023 menunjukkan bahwa Kegiatan Gerakan Masyarakat hanya dilaksanakan pada periode pagi hingga siang hari. Kegiatan dimulai dengan senam bersama, dilanjutkan dengan sosialisasi kesehatan oleh tenaga kesehatan, pembagian snack, nasi kotak, dan goodie bag. Kegiatan tersebut diakhiri dengan makan siang bersama, namun tidak ada Kegiatan Gerakan Masyarakat sesi 2 seperti yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban. Oleh karena itu, terdapat kelebihan pertanggungjawaban belanja sebesar Rp16.565.000,00.

Kondisi ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 ayat (1) yang mensyaratkan adanya bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih setiap kali dilakukan pengeluaran.

BPK menyimpulkan bahwa hal ini terjadi karena kurangnya pengendalian dan pengawasan kegiatan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat selaku PA.