Reaksi Negatif Muncul Setelah Berlakunya Sistem Satu Arah di Jember Selama 24 Jam

by -108 Views

Dinas Perhubungan (Dishub) secara resmi menerapkan sistem satu arah (SSA) selama 24 jam di empat jalan yaitu Jl. Kalimantan, Jl. Mastrip, Jl. Riau, dan Jl. Jawa, di kawasan Kampus Tegalboto, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Penerapan ini akan dimulai pada Sabtu, 28 Oktober 2023. Sebelumnya, uji coba SSA hanya dilakukan pada hari Senin hingga Jumat pukul 06.00-08.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB.

Keputusan pemberlakuan SSA selama 24 jam ini didasarkan pada hasil evaluasi Dishub dengan Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (Forum LLAJ). Kepala Dishub Jember, Agus Wijaya mengungkapkan bahwa menurut evaluasi tersebut, penerapan SSA selama 24 jam akan lebih efektif.

SSA ini akan diberlakukan di empat jalan yang menghubungkan antarperguruan tinggi di Jember, dimulai dari bundaran DPRD ke arah bundaran Mastrip melalui Jl. Kalimantan, kemudian bundaran Mastrip hingga perempatan Kaliurang melalui Jl. Mastrip, perempatan Kaliurang hingga pertigaan Prosalina melalui Jl. Riau, dan terakhir dari pertigaan Prosalina menuju bundaran DPRD melalui Jl. Jawa.

Agus menjelaskan bahwa pemberlakuan SSA selama 24 jam akan dievaluasi secara periodik. Namun, keputusan ini telah menuai penolakan dari berbagai pihak, seperti pedagang, mahasiswa, dan pengemudi ojek online (ojol).

Beberapa pihak menyatakan penolakan mereka terhadap pemberlakuan SSA ini. Seorang pedagang ayam geprek, Fatah, menolak pemberlakuan SSA ini karena menganggapnya tidak efektif dan menyulitkan jalur usahanya. Sementara itu, Evan, seorang pengemudi ojol, juga menyuarakan penolakan serupa. Ia bahkan akan menyampaikan protesnya pada aksi demonstrasi pada tanggal 31 Oktober mendatang.

Selengkapnya dapat dilihat di Google News SUARA INDONESIA. Artikel ini ditulis oleh Ambang Hari Laksono dan diedit oleh Mahrus Sholih.