Rabu, 25 Oktober 2023 – 23:11 WIB
Jakarta – Pemerintah berencana untuk menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk harga rumah hingga Rp 2 miliar, yang berlaku mulai November 2023 hingga Desember 2024.
Baca Juga :
Deklarasi Oleh Masyarakat, Cara Relawan Pendukung Herviano Untuk Memperkuat Basis Dukungan
Hal itu dilakukan bersamaan dengan pemberian insentif bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berupa bantuan biaya pengurusan administrasi rumah seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lainnya, dengan total mencapai Rp 4 juta.
Menyambut hal ini, Direktur Consumer Bank BTN, Hirwandi Gafar mengatakan bahwa pihaknya sangat positif dengan rencana pemerintah ini dan melihatnya sebagai angin segar bagi sektor perumahan.
Baca Juga :
Kornas Relawan Kawan Gibran: Tidak Saja Muda, Gibran Peduli Isu Anak Muda
“Karena stimulus ini juga akan mempermudah masyarakat Indonesia memiliki rumah, terutama bagi generasi Z, milenial, dan masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Hirwandi dalam keterangan resminya, Rabu, 25 Oktober 2023.
Baca Juga :
Airlangga Sebut Jadikan Gibran Cawapres Prabowo Tak Ngotot Rebut Suara Jateng tapi Milenial
Dirinya mendukung langkah pemerintah ini karena sektor properti memiliki dampak efek berganda terhadap 185 subsektor terkait. Selain itu, sektor perumahan juga memberikan kontribusi yang signifikan dalam menyerap tenaga kerja, menggunakan produk lokal, dan melibatkan banyak pihak.
Oleh karena itu, diharapkan bahwa langkah ini akan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. “Sektor perumahan ini sangat membutuhkan modal. Diperlukan sekitar 500.000 pekerja untuk setiap pembangunan 100.000 rumah dan menggunakan 90 persen bahan lokal,” ujarnya.
Hirwandi juga menyebut bahwa selain mempermudah masyarakat Indonesia dalam membeli rumah, insentif ini juga akan mendorong pencapaian target pertumbuhan kredit di Bank BTN. Stimulus dari Pemerintah ini juga diyakini akan meningkatkan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR), baik subsidi maupun non-subsidi, sebagai motor utama pertumbuhan kredit di Bank BTN.
“Kami menargetkan pertumbuhan kredit sekitar dua digit untuk tahun ini dan tahun depan,” ucapnya.
Sebagai informasi, implementasi insentif PPN DTP ini direncanakan akan dilakukan dalam 2 tahap. Tahap pertama, insentif pajak akan diberikan sebesar 100 persen pada periode November 2023-Juni 2024. Tahap kedua, insentif akan diberikan sebesar 50 persen untuk periode Juli-Desember 2024.
Halaman Selanjutnya
Sumber : Dokumentasi Lamudi