Cara Pemerintah Menyelesaikan Backlog dengan Membeli Rumah di Bawah Rp2 M Bebas PPN

by -96 Views

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar akan digratiskan. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah menghadiri Rapat Terbatas (Ratas) di Kompleks Istana Negara, Jakarta, pada tanggal 24 Oktober.

Airlangga menjelaskan bahwa Presiden meminta agar program PPN ditanggung oleh pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp 2 miliar, dengan PPN sebesar 100 persen. Airlangga juga menyebutkan bahwa insentif ini akan berlaku hingga Juni 2024, setelah itu akan diberlakukan sebesar 50 persen.

Lebih lanjut, Airlangga menyatakan bahwa pemerintah memberikan insentif pembebasan PPN ini karena sektor perumahan memiliki kontribusi rendah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Namun sektor ini memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PDB (14-16 persen) dan jumlah tenaga kerja (13,8 juta orang). Kontribusi pajak dari sektor ini juga mencapai 9,3 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 31,9 persen.

Selain pembebasan PPN untuk pembelian rumah kurang dari Rp 2 miliar, pemerintah juga akan memberikan bantuan administratif kepada perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar Rp 4 juta hingga tahun 2024. Hal ini mencakup biaya administrasi termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 13,3 juta, di mana pemerintah akan memberikan kontribusi sebesar Rp 4 juta.

Artikel ini telah diulas dalam Bahasa Indonesia.