Sabtu, 21 Oktober 2023 – 00:02 WIB
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pihaknya telah sementara membekukan izin usaha PT Indobuildco yang dimiliki oleh Pontjo Sutowo dalam pengelolaan Hotel Sultan.
Pemerintah tidak main-main dalam hal ini karena saat ini status izinnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Dua minggu yang lalu, sudah dibekukan. Jika dibekukan, tidak berfungsi,” kata Bahlil di Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023.
Bahlil menjelaskan bahwa pembekuan izin usaha tersebut dilakukan karena Hak Guna Bangunan (HGB) telah berakhir dan tidak diperpanjang. Tanpa sertifikat HGB, Kementerian Investasi/BKPM tidak dapat mengeluarkan izin usaha.
“Setelah sertifikatnya habis dan tidak diperpanjang, izin tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk diterbitkan. Dan karena tidak memenuhi syarat lagi, maka izin tersebut secara otomatis gugur, tapi jika dipaksa kita akan mencabutnya,” katanya.
Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas jika perusahaan masih bersikeras untuk melanjutkan operasional. “Jika masih melawan, kita akan pertimbangkan untuk mencabutnya. Sekali lagi saya katakan, pengusaha tidak boleh mengatur negara, namun negara juga tidak boleh sewenang-wenang terhadap pengusaha,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno, resmi kembali menjadi milik negara setelah HGB-nya berakhir. Hotel bintang lima milik swasta tersebut dibangun di atas lahan milik negara.
“Status Hak Guna Bangunan (HGB) Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK), atas nama PT Indobuildco resmi berakhir. Kawasan tersebut kini statusnya kembali dikuasai oleh Pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia,” kata Hadi di Jakarta, Jumat (8/9).
Hadi menjelaskan bahwa HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektar (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.
Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali menjadi Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan. (Ant)