Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, sedang mengusulkan kenaikan sebesar 3,32 persen untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat, dari yang semula Rp 2.176.819
Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, sedang mengusulkan kenaikan sebesar 3,32 persen untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat, dari yang semula Rp 2.176.819