Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuwangi tahun 2024 telah resmi ditetapkan sebesar Rp 2.638.628. Angka tersebut naik 4,34 persen atau sekitar Rp 109.729
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuwangi tahun 2024 telah resmi ditetapkan sebesar Rp 2.638.628. Angka tersebut naik 4,34 persen atau sekitar Rp 109.729