Penangkapan Pelaku Penyiraman Air Keras: Temuan dan Wawasan Terbaru

by -71 Views

Kepolisian berhasil menangkap tiga tersangka pelaku penyiraman air keras dan pengeroyokan terhadap personel Polsek Ciputat Timur di Jalan Cirendeu Raya, Tangerang Selatan. Para tersangka utama, yakni MH (19), HR (19), dan F (19) ditangkap pada 17 Januari 2025, di lokasi berbeda. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang tersangka R (18) pada 21 Januari di daerah Banyumas. Dari hasil penyelidikan, keempat pelaku memiliki peran yang berbeda, mulai dari membeli cairan keras, menyiram cairan ke personel polisi, membawa senjata tajam, hingga melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang menyatakan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal 214, 365, 170, dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kejadian tersebut bermula ketika anggota Kepolisian Sektor Ciputat Timur, Briptu Fadel Ramos, terkena siraman air keras dari orang tak dikenal saat hendak mencegah tawuran di wilayah Kota Tangerang Selatan. Insiden ini terjadi pada Kamis, 16 Januari sekitar pukul 04.00 WIB, ketika tim patroli siber melalui media sosial melihat adanya potensi tawuran di Jalan Cirendeu Raya.

Tim Polsek Ciputat Timur bersama Briptu Fadel Ramos dan mitra polisinya, Dion Saputra, melakukan penyekatan di lokasi untuk mencegah tawuran antara dua kelompok, yaitu SCBD Team dan Pasundan. Tindakan penyiraman air keras dan pengeroyokan terhadap anggota polisi adalah suatu tindak kejahatan yang merugikan dan tidak dapat ditoleransi. Semoga pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.