Gubernur Sumbar Mengaku Tidak Mengetahui Aset Daerah Novotel Bukittinggi Digadaikan ke Bank Nagari Selama 6 Tahun – Deliknews.com

by -124 Views

Ribut-ribut terkait pendapatan atau bagi hasil yang diterima Pemprov Sumbar dari PT Grahamas Citrawisata (GMCW) atas kerjasama membangun dan mengelola Hotel Novotel Bukittinggi, dianggap terlalu rendah hanya Rp200 juta – Rp300 juta setiap tahunnya.

Tak tanggung-tanggung, beberapa kali Komisi III DPRD Sumatera Barat mengundang Direktur PT GMCW selaku pengelola Novotel Bukittinggi. Dua kali tak hadir, hingga pada undangan ketiga barulah Direktur PT GMCW memenuhi undangan tersebut.

Bukan sampai disitu, dalam mengungkap fakta masalah pengelolaan Hotel Novotel Bukittinggi dimaksud, ternyata Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat melakukan pemeriksaan dengan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tanggal 17 Mei 2023 lalu.

Dalam LHP yang diungkap BPK ditemukan beberapa permasalahan yaitu Badan Kontak Kerjasama belum sepenuhnya melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pelaksanaan perjanjian kerjasama, dan penyusunan adendum II tidak dilakukan sesuai prosedur yang memadai.

Selain itu BPK juga mengungkap PT GMCW terindikasi melaporkan pendapatan lebih rendah, terdapat penambahan beban bunga yang membebani perusahaan akibat Take Over dan Top-Up Kredit, dan bangunan hotel yang diagunkan oleh PT GMCW ke Bank Nagari tanpa Persetujuan Pemprov Sumatera Barat.

Audit BPK menyatakan, PT GMCW telah mengagunkan bangunan Hotel serta Furniture dan Fixture yang menjadi objek kemitraan untuk memperoleh pinjaman sebesar Rp14.135.000.000,00 berupa Kredit Investasi Multiguna dengan jangka waktu selama 6 tahun melalui Akta Notaris Nomor 19 yang terhitung sejak tanggal 26 Oktober 2018 sampai jatuh tempo tanggal 26 Oktober 2024.

Tak tanggung-tanggung, jangka waktu kredit itu melebihi periode perjanjian kemitraan antara Pemprov Sumatera Barat dan PT GMCW. Pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa perjanjian kemitraan berakhir pada 26 Agustus 2024, sedangkan jangka waktu kredit akan berakhir pada 26 Oktober 2024, terdapat selisih dua bulan dari berakhirnya perjanjian dengan jangka waktu kredit berakhir.

“Atas permasalahan tersebut, Gubernur Sumatera Barat melalui Kepala BPKAD menyatakan sependapat dengan temuan BPK. Pihaknya menyatakan belum pernah terinformasi atas beberapa permasalahan yang diungkapkan dalam kondisi, khususnya terkait pendapatan, biaya, dan pengagunan, namun akan menindaklanjuti temuan sesuai rekomendasi BPK,” demikian bunyi LHP BPK.

BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Barat agar memerintahkan Kepala BPKAD dan Kepala Bidang Pengelolaan Aset untuk melakukan kajian terkait kewajaran penerimaan kontribusi dan aspek pengamanan legal atas aset tersebut sebelum berakhirnya kerjasama dengan PT GMCW.

Kemudian memerintahkan Badan Kontak Kerjasama untuk segera melakukan evaluasi pelaksanaan perjanjian kerjasama, sehingga dapat melakukan pengawasan dan penilaian atas pelaksanaan kerjasama dengan PT GMCW, dan agar Gubernur menegur Direktur PT GMCW yang mengagunkan aset yang bukan kewenangannya tanpa persetujuan Pemprov Sumatera Barat.

Deliknews.com telah mengirim surat konfirmasi kepada Direktur Utama Bank Nagari, PT Grahamas Citrawisata, dan Kepala BPKAD Pemprov Sumbar terkait sejumlah temuan yang diungkap oleh BPK. Tak hanya itu, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, melalui WhatsApp juga dikonfirmasi terkait rekomendasi BPK. Sayangnya, belum ada tanggapan yang diterima dari pihak-pihak terkait tersebut, hingga berita ini diterbitkan.